Sebelum menyetor uang ke lembaga mana pun, kamu berhak memastikan lembaganya nyata dan diawasi. Ini cara mengeceknya — pakai juga buat menguji kami.
1. Minta nomor badan hukumnya
Koperasi yang sah punya akta pendirian dari notaris dan nomor pengesahan badan hukum dari kementerian. Minta keduanya. Kalau jawabannya berputar-putar — "sedang proses" tanpa bukti pengajuan, atau "nanti menyusul" — berhenti di situ.
Kalau koperasinya menghimpun simpanan, ia juga butuh izin usaha simpan pinjam. Badan hukum saja tidak cukup untuk mulai menerima setoran.
2. Cocokkan dengan data resmi
Nomor badan hukum bisa dicocokkan lewat layanan resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Cocokkan tiga hal: nama koperasinya persis sama, alamatnya masuk akal, dan statusnya aktif. Nama yang mirip-mirip tapi tidak persis adalah tanda bahaya klasik.
3. Tanya siapa pengurus dan pengawasnya
Koperasi yang sehat menyebut nama pengurus dan pengawas secara terbuka, lengkap dengan riwayat singkatnya. Pengawas itu penting: dialah yang mengaudit pengurus atas nama anggota. Kalau posisi pengawas kosong, atau diisi orang yang tidak jelas hubungannya, kendali internalnya lemah.
4. Minta laporan RAT terakhir
Anggota berhak melihat laporan Rapat Anggota Tahunan. Kalau kamu calon anggota, minta ringkasannya. Cara membacanya ada di artikel sebelumnya. Koperasi yang menolak menunjukkan laporan ke calon anggota sedang memberitahumu sesuatu.
5. Uji janjinya
Ini penyaring paling ampuh dan tidak butuh dokumen apa pun: kalau ada janji imbal hasil pasti, apalagi di atas bunga deposito, curigai. Koperasi yang sehat tidak bisa menjanjikan itu, karena hasilnya bergantung pada kinerja usaha yang diputuskan di Rapat Anggota.
Tanda bahaya lain: dorongan untuk mengajak orang lain sebagai syarat mendapat manfaat. Itu skema piramida yang memakai nama koperasi, dan ujungnya selalu sama.
Sekarang, uji kami
Status kami hari ini: badan hukum masih dalam proses, dan kami mengatakannya di halaman depan. Karena itu kami belum menghimpun satu rupiah pun — yang buka baru daftar tunggu. Perkembangannya kami catat terbuka di Log Pendirian.
Begitu akta, SK, dan izin terbit, nomornya akan kami cantumkan di halaman Tata Kelola. Kalau saat itu kamu tidak menemukannya di sana — tagih.
