Tidak enak dibahas, tapi justru karena itu perlu ditulis: sebagai anggota, kamu punya hak yang bisa dipakai kalau ada yang janggal. Banyak anggota tidak tahu hak ini, dan di situlah masalah biasanya membesar diam-diam.
Hak dasar yang selalu melekat
- Hak informasi. Kamu berhak melihat laporan keuangan, laporan pengawas, dan keputusan Rapat Anggota. Pengurus tidak bisa menolak dengan alasan "rahasia" — anggota adalah pemilik, bukan pihak luar.
- Hak bertanya di Rapat Anggota. Termasuk pertanyaan yang tidak nyaman. Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi, bukan acara seremonial.
- Hak memilih dan diberhentikan-memberhentikan. Anggota memilih pengurus dan pengawas — dan bisa memberhentikan mereka lewat mekanisme yang diatur AD/ART.
- Hak keluar. Keanggotaan bersifat sukarela. Saat keluar, simpanan pokok dan wajibmu dikembalikan sesuai ketentuan.
Kalau kamu mencurigai sesuatu
Langkah 1 — tanya tertulis. Ajukan pertanyaan resmi ke pengurus, simpan salinannya. Bentuk tertulis penting: ia menciptakan jejak dan tenggat.
Langkah 2 — bawa ke pengawas. Pengawas ada persis untuk ini. Sampaikan temuanmu dan minta pemeriksaan.
Langkah 3 — galang anggota lain. AD/ART umumnya mengatur bahwa sejumlah anggota dapat meminta Rapat Anggota Luar Biasa. Ini alat paling kuat yang kamu punya, dan tidak butuh izin pengurus.
Langkah 4 — lapor ke luar. Kalau jalur internal buntu, laporkan ke dinas yang membina koperasi di daerahmu atau Kementerian Koperasi dan UKM. Kalau ada dugaan penggelapan, itu ranah kepolisian.
Yang perlu kamu terima juga
Koperasi bukan tabungan berjaminan negara. Kalau usaha koperasi merugi, nilai simpanan bisa terpengaruh — dan sebagai pemilik, kamu ikut menanggung. Itulah sebabnya kami bersikeras soal pembiayaan yang konservatif, laporan yang terbuka, dan tidak pernah menjanjikan imbal hasil.
Anggota yang tahu haknya adalah pengawas terbaik yang bisa dimiliki sebuah koperasi. Karena itu kami menulis artikel ini, meski isinya bisa dipakai untuk menekan kami sendiri suatu hari nanti.
